21 May 2024

Tips

Perbedaan Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Stop, Cegah Penyebab Kemacetan atau Pemicu Kecelakaan

Masih banyak orang yang mengabaikan aturan parkir di jalan. Tanpa memperhatikan situasi sekitar, banyak di antara pengendara yang asal parkir. Padahal, begitu Anda parkir tidak pada tempatnya, maka akan langsung menghambat arus lalu lintas.

Tidak hanya bikin jalan macet, parkir yang tidak semestinya rentan memicu kecelakaan. Karena mengambil badan jalan, ada potensi kena tabrak dari belakang oleh kendaraan lain. Meskipun hanya mengambil sebagian badan jalan, tetap dilarang parkir karena berisiko celaka.

Khususnya kalau ada rambu dilarang parkir atau dilarang stop. Anda harus mengerti dan patuh pada aturan rambu-rambu lalu lintas ketika berkendara di jalan. Tujuannya untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Arti dari Parkir dan Berhenti

Dikutip dari Kompas.com, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”

Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”

Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, Anda dapat mengambil kesimpulan bahwa “Berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengemudi.

Sedangkan, “Parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan pengemudi.

Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Stop (Berhenti)

Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya. Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah, dimana P adalah singkatan dari “Parkir”.

Sementara itu, rambu dilarang berhenti (stop) berbentuk lingkaran dengan huruf S (Stop) berwarna hitam di bagian tengah. Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Beda Rambu Dilarang Stop dan Dilarang Parkir

Sepintas, tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut. Namun kedua rambu tersebut berbeda fungsi dan larangannya.

Pada rambu dilarang berhenti atau stop (S), Anda tidak dapat menghentikan kendaraan dengan alasan apapun, bahkan untuk sejenak saja. Apalagi kalau untuk parkir, sudah pasti tidak diperbolehkan atau Anda kena tilang.

Sementara pada rambu dilarang parkir (P), Anda tidak boleh memarkir kendaraan. Sebuah kendaraan dikatakan terparkir apabila kondisi mesin mati dan ditinggalkan pengemudi meski hanya beberapa meter saja.

Tapi Anda masih bisa menghentikan kendaraan, khususnya dalam kondisi darurat. Dengan syarat, pengemudi tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.

 

Share Article
contact-us